Selasa, 12 November 2013

Apa itu P2TP2A?


P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Tangerang Selatan adalah pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindakan kekerasan di Kota Tangerang Selatan yang meliputi :
  1. Pelayanan Medis
  2. Pelayanan Hukum
  3. Pelayanan Psikis
  4. Pelayanan Rehabilitasi Sosial
P2TP2A adalah tempat Anda :
  • Mendapatkan informasi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • konsultasi masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perdagangan Orang (Trafficking)
  • Pengaduan dan tempat perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Tujuan dibentuknya P2TP2A adalah memberikan pelayanan bagi Perempuan dan Anak yang menjadi korban kekerasan serta berupaya memberikan konstribusi terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
P2TP2A Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan SK Walikota Tangerang Selatan Nomor : 147.141/Kep.402-Huk/2010.
Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan disediakan :
  1. Konselor Perkawinan/Kerohanian
  2. Konselor Medis
  3. Konselor Psikologis
  4. Konselor Hukum
  5. Konselor Sosial

1 komentar:

  1. Mba atau mas sebelumnya saya mau bertanya kalau untuk pengaduan hukum tentang hak asuh anak yang telah ditetapkan bisa gak? Hasil putusan sudah turun tetapi pihak lelaki tidak mau memberikan hak asuh nya kepada saya selaku ibu kandung. Terimakasih mohon jawabannya

    BalasHapus